Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi TikTok Shop dan Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri

Ombudsman menyoroti dugaan maladministrasi TikTok Shop dan kasasi kedaluwarsa perkara desain industri.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi TikTok Shop dan Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
Kolase Tribun Banten
Ombudsman. Ombudsman menyoroti dugaan maladministrasi TikTok Shop dan kasasi kedaluwarsa perkara desain industri. TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop.

TRIBUNBANTEN.COM - Ombudsman menyoroti dugaan maladministrasi TikTok Shop dan kasasi kedaluwarsa perkara desain industri.

TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop.

TikTok Shop juga diduga sengaja mengabaikan dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Ombudsman RI merasa prihatin dengan dua menteri di kabinet Indonesia maju memiliki perbedaan sikap soal indikasi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Tiktok Shop.

Baca juga: Ombudsman Soroti InfrastrukturJalan dan Banjir di Kota Serang: Kembali Rusak setelah Diperbaiki

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo merasa prihatin dengan perbedaan sikap dua pejabat pemerintah antara Menteri Koperasi UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal Tiktok Shop.

Perbedaan tersebut, soal Menteri Teten menyatakan, terjadinya indikasi pelanggaran Tiktok Shop setelah diberi izin 'hidup' kembali oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara Menteri Zulkifli Hasan memberikan masa transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag 31/2023.

"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/3/2024).

Menurut Dadan, jika ditemui pelanggaran di mana platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi, maka hal tersebut berpontesi terhadap praktik maladministrasi.

Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan itu mencantumkan adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," terang Dadan.

Dadan berujar, istilah transisi sebaiknya diatur dan seharusnya jelas batas waktunya.

Mengenai dugaan maladministrasi, kata Dadan, Ombudsman masih menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini.

Baca juga: Upaya Luar Biasa, Pemkab Serang Dapat Nilai Kategori A dari Ombudsman Perwakilan Banten

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved