Sidang Gugatan DJHA Baros Berlanjut, Keterangan Saksi Ahli Dinilai Untungkan Sabarto Saleh
Sidang perdata sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/3/2024).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Sementara Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi menilai pendapat saksi ahli menguntungkan kliennya sebagai tergugat.
"Kalau secara hukum, saksi ahli yang didatangkan oleh penggugat menguntungkan kami, karena pendapat ahli ini sangat jelas," kata dia.
Menurut Afdil, pada tahun 2019 Aat Atmawijaya dan Sabarto Saleh membuat CV DJHA. Kemudian Aat meminta agar Sabarto Saleh membubarkan CV tersebut.
"Apabila ada aset harus merujuk di 2019-2021 tidak bisa ke belakang," ujarnya.
Dia berharap, majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan adil berdasarkan data, fakta dan keterangan ahli.
Baca juga: Perjuangan Pemilik DJHA Baros Serang, Mati-matian Pertahankan Harta yang Diduga Dikuasai Orang Lain
"Klien kami digugat atas dasar surat wasiat yang diduga palsu oleh Aat Atmawijaya. Kami harap majelis hakim dapat berlaku adil," pungkasnya.
Sebelumnya lahan dan kedai DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, digugat ahli waris dari Haji Arif.
Padahal lahan dan kedai tersebut diklaim milik Sabarto Saleh yang dibeli dari Haji Agus Juhra pada tahun 2005.
Sedangkan kedudukan Haji Arif di DJHA sebagai mitra yang mengelola lahan dan kedai durian tersebut.
| Sidang Vonis Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 2025 |
|
|---|
| Kapan Sidang Perdana Perceraian Raisa dan Hamish Daud? Ini Kata PA Jaksel |
|
|---|
| PA Jakarta Selatan Beberkan Tahapan Gugatan Cerai Raisa, Sidang Perdana Digelar 3 November 2025 |
|
|---|
| Sidang Kabinet Merah Putih di Momen Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Dress Code Batik Coklat |
|
|---|
| Pledoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.