Sidang Gugatan DJHA Baros Berlanjut, Keterangan Saksi Ahli Dinilai Untungkan Sabarto Saleh

Sidang perdata sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/3/2024).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Sidang perdata sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/3/2024). 

Sementara Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi menilai pendapat saksi ahli menguntungkan kliennya sebagai tergugat.

"Kalau secara hukum, saksi ahli yang didatangkan oleh penggugat menguntungkan kami, karena pendapat ahli ini sangat jelas," kata dia.

Menurut Afdil, pada tahun 2019 Aat Atmawijaya dan Sabarto Saleh membuat CV DJHA. Kemudian Aat meminta agar Sabarto Saleh membubarkan CV tersebut.

"Apabila ada aset harus merujuk di 2019-2021 tidak bisa ke belakang," ujarnya.

Dia berharap, majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan adil berdasarkan data, fakta dan keterangan ahli.

Baca juga: Perjuangan Pemilik DJHA Baros Serang, Mati-matian Pertahankan Harta yang Diduga Dikuasai Orang Lain

"Klien kami digugat atas dasar surat wasiat yang diduga palsu oleh Aat Atmawijaya. Kami harap majelis hakim dapat berlaku adil," pungkasnya.

Sebelumnya lahan dan kedai DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, digugat ahli waris dari Haji Arif.

Padahal lahan dan kedai tersebut diklaim milik Sabarto Saleh yang dibeli dari Haji Agus Juhra pada tahun 2005.

Sedangkan kedudukan Haji Arif di DJHA sebagai mitra yang mengelola lahan dan kedai durian tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved