Empat Polisi di Kota Serang Dipecat Gegara Narkoba dan Disersi, Ini Nama-namanya

Empat bintara Polri di Kota Serang, Provinsi Banten dipecat tidak dengan hormat atau PTDH.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dok/Istimewa
Empat bintara Polri di Kota Serang, Provinsi Banten dipecat tidak dengan hormat atau PTDH. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Empat bintara Polri di Kota Serang, Provinsi Banten dipecat tidak dengan hormat atau PTDH.

Keempat bintara polri tersebut yakni, Bripka AA, Brigpol MA, Briptu AM dan Briptu AF. Mereka merupakan anggota Polresta Serang Kota.

Pemecatan keempat polisi tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/80,81,82/I/ 2024 dan Nomor: Kep/223/ III/2024 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian.

Baca juga: Sosok Danu Arman, Eks Hakim PN Rangkasbitung Dipecat Gegara Nyabu Kini Jadi PNS di PN Yogyakarta

Dalam upacara PTDH, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menyematkan simbol silang menggunakan spidol warna merah pada foto ke empat polisi tersebut.

Penyematan simbol silang berwarna merah tersebut sebagai tanda bahwa keempatnya bukan lagi anggota Polresta Serang Kota.

"Keempat personel tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri," kata Sofwan kepada wartawan usai upacara, Senin (1/4/2024).

Menurut Sofwan, keempat angggota polri itu di PTDH sejak tanggal 30 Januari 2024 dan tanggal 25 Maret 2024. Alasan mereka dipecat karena mengkonsumsi narkoba.

Tak hanya itu kata Sofwan, mereka juga melakukan pelanggaran berupa mangkir atau disersi dari tugas.

"Personel yang di PTDH ini tidak mendapatkan hak pensiun," ujar Sofwan.

Sementara Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri menjelaskan upacara pemberhentian anggota Polri tersebut untuk mengingatkan personel lain agar tetap berpedoman pada nilai-nilai Tribrata dan agama.

"Ini untuk mawas diri, mudahan-mudahan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran setelah ini," kata Iwan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved