Pilpres 2024
Pakar Hukum Margarito Sebut MK Berpotensi Langgar UUD 1945 Jika Periksa Proses Pilpres 2024
Ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa hasil Pilpres, bukan prosesnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Gibran, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa hasil Pilpres, bukan prosesnya.
Menurut Margarito, sudah seharusnya MK memeriksa hasil Pilpres dan bukan memeriksa bagaimana prosesnya.
Margarito beralasan, penilaian tersebut lantaran MK sudah seharusnya patuh dengan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.
Baca juga: Hotman Paris Pede Menang Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung!
"Saya ingin menegaskan taatlah pada teks pasal 24C ayat 1, periksa hasil, bukan di luar itu," kata Margarito di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
"Suka atau tidak. Hukum tidak ada urusan suka atau tidak. Hukum itu selalu objektif," lanjut Margarito.
Adapun isi pasal tersebut yakni;
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lebih lanjut, Margarito menegaskan MK harus mematuhi UUD.
"Jadi kalau Mahkamah ini sekarang ini periksa dan proses pemilu ini, mahkamah melanggar pasal ini," tandasnya.
Dalam membuktikan jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak Pemohon, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menghadirkan sebanyak 8 ahli dan 6 saksi.
Berikut nama-nama ahli yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2 itu kepada majelis hakim MK, di antarnya:
- Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhannad Asrun
- Pakar hukum, Abdul Khair
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis
Pertimbangkan Tawaran Parpol untuk Maju Lagi Calon Gubernur Jakarta, Anies: Saya Istikharah Lagi! |
![]() |
---|
Ngaku Tak Tahu Ada Undangan, Mahfud MD Menyesal Tidak Hadiri Penetapan Presiden Terpilih oleh KPU |
![]() |
---|
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Cak Imin Akui Kalah dalam Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Menang di KPU & MK, Ketum PBMA Ajak Masyarakat Bersatu Rajut Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Usai Putusan Hasil Sengketa Pilperes, Gibran Ajak Anies hingga Ganjar Ikut Bersama Bangun Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.