Pilpres 2024

Mahfud MD Sepakat Usulan Prabowo Bisa Dilantik dan Gibran Didiskualifikasi

Calon wakil presiden nomor 3 Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstutusi memiliki beberapa opsi keputusan yang berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat.

Editor: Ahmad Haris
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mahfud MD saat ditemui di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (26/2/2024). Mahfud menyebut MK punya banyak opsi keputusan terkait dengan sengketa pilpres. Salah satunya adalah Prabowo dilantik jadi presiden, Gibran didiskualisfikasi karena cacat prosedur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstutusi disebut memiliki beberapa opsi keputusan yang berkeadilan, untuk semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan oleh Calon wakil presiden nomor 3 Mahfud MD

Salah satu opsinya adalah memutuskan bahwa Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik, karena pencalonannya dianggap cacat secara hukum.

Baca juga: Kala Mahfud MD Prediksi Nasib Jokowi Bisa Seperti Soeharto Jika Hal Ini Terjadi

Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut, menanggapi artikel dari Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana, yang terbit di Harian Kompas pada Kamis (4/4/2024).

Dalam artikel berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 dengan subjudul Putusan pemilu yang berkeadilan tersebut, Denny menawarkan pandangannya soal sejumlah opsi perihal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.

Satu di antaranya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Soal itu, Mahfud MD menyerahkannya pada MK sebagai pengambil keputusan.

Namun demikian Mahfud menilai argumentasi Denny memiliki dasar.

 

 

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja," kata Mahfud di sela-sela olahraga sore di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).

"Dan itu dasarnya ada, pasal 8 ayat 2 (UUD) di mana kalau misalnya karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," imbuhnya seperti dilansir Tribunnews.

Menurut Mahfud, semua opsi yang ditawarkan Denny memungkinkan termasuk misalnya MK memutuskan mendiskualifikasi, melakukan pemungutan suara ulang, atau bahkan menyatakan perkaranya sudah selesai.

Bahkan, menurutnya opsi-opsi yang diusulkan tersebut masih bisa berkembang lebih banyak lagi tergantung dengan MK.

"Dari empat opsi yang ditawarkan oleh Denny, saya kira opsinya bisa berkembang menjadi lima sampai enam opsi, tergantung MK," kata dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved