Ombudsman Soroti Pelaksanaan Arus Mudik di Pelabuhan Ciwandan Banten, Berikut Temuannya
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menurunkan timnya di beberapa titik memantau pelaksanaan mudik 2024 pada Sabtu dan Minggu 6 dan 7 April 2024
Terkait fasilitas, kendati sudah tersedia, masyarakat berharap semestinya lebih baik lagi termasuk fasilitas umum dan jam keberangkatan kapal sehingga pemudik tidak harus menunggu ber jam-jam.
Jika harus membandingkan maka menurut masyarakat perbedaan merak dan ciwandan sangat jauh dari segi fasilitas dan keberangkatan kapal, karena di merak lebih sangat memadai.
“kami berharap fasilitas yang kami terima sama dengan di Merak karena harga tiket yang kami bayarkan sama” ujar salah satu pemudik
Pada kesempatan tersebut, Tim Ombudsman juga mendapatkan keterangan dari berbagai pihak salah satunya adalah dari PT Pelindo dimana pengelola Pelabuhan Ciwandan tersebut, dimana menurut Pelindo hanya menyediakan lahan dan dermaga namun segala bentuk fasilitas dan system pembelian tiket merupakan kewenangan dari ASDP.
Baca juga: Nasib Puluhan Pemudik di Pelabuhan Ciwandan, Beli Tiket di Pinggir Jalan Ternyata Salah Rute
Informasi yang Ombudsman dapatkan di lapangan juga bahwa keterlambatan datangnya Kapal salah satunya dikarenakan di Pelabuhan Bakaheuni sendiri hanya disedikan 2 dermaga untuk menerima kedatangan Kapal dari Ciwandan dan Merak sehingga Kapal yang datang di Bakaheuni harus antri sehingga ketika datang kemabali ke Pelabuhan Ciwandan tidak sesuai dengan waktunya.
Dari hasil pemantauan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten berpendapat bahwa kendati segala fasilitas yang tidak permanen tersebut disediakan oleh ASDP di Pelabuhan Ciwandan namun dengan kondisi banyaknya pemudik sehingga mengakibatkan pelayanan yang tidak nyaman, tidak ada kepastian keamanan, dan tidak ada kepastian pelayanan bagi masyakarakat.
“Apa yang terjadi pada musim mudik tahun ini, harus jadi bahan evaluasi seluas-luasnya bagi para pihak yang berwenang apakah Pelabuhan Ciwnadan ini akan dimanfaatkan untuk arus mudik kembali,” ujar Fadli Afriadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten
Hal ini, karena jika dikaitkan dengan pelayanan publik maka apa yang terjadi saat ini jauh dari Pelayanan Prima, namun jika memang di tahun kedepan Pelabuhan Ciwandan akan kembali di fungsikan untuk pemudik maka harus benar-benar di pastikan bahwa masyarkat mendapatkan haknya dengan baik
DIa menyarankan koordinasi antar semua pihak harus lebih ditingkatkan, dan ASDP perlu melakukan perbaikan dari segala sisi.
| Kasus Balita Gizi Buruk Meninggal, Ombudsman Banten Soroti Dugaan Penolakan RS Hermina Ciruas |
|
|---|
| Kasus Dugaan Keracunan Menu MBG di SMPN 1 Kramatwatu, Ombudsman Banten Lakukan Investigasi |
|
|---|
| Kelompok Pemuda Pandeglang Mengadu ke Ombudsman soal Pengelolaan Sampah Tangsel ke TPA Bangkonol |
|
|---|
| Laporkan Auditor BPKP di Kasus Impor Gula ke Ombusdman, Tom Lembong : Bagi Saya Ini Penting |
|
|---|
| Carut Marut SPMB 2025: Ombudsman Terima Banyak Laporan Soal Pungli, Warga Banten Bisa Lapor ke Sini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.