Jadwal hingga Persyaratan Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024, Siapkan Berkas Ini
Jadwal pendaftaran hingga persyaratan daftar badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
12. Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024
Persyaratan Anggota PPK dan PPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Calon Anggota BAZNAS 2025-2030, Klik simzat.kemenag.go.id |
![]() |
---|
Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Rekan Kerja saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Lulus Jadi PNS! Cek Jadwal Pendaftaran dan Daftar Formasi Sekolah Kedinasan 2025 |
![]() |
---|
Sudah Dibuka! Jadwal, Cara Daftar dan Link Pendaftaran UMPTKIN 2025 |
![]() |
---|
Pastikan Persiapan PSU Kabupaten Serang Lancar, KPU RI Tinjau Gudang Logistik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.