MUDAH Begini Cara dan Persyaratan Buat e-KTP Online dan Offline di Kota Tangeranng

Persyaratan cara membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online dan offline di Kota Tangerang.

Editor: Abdul Rosid
Dok/Istimewa
Persyaratan cara membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online dan offline di Kota Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini disajikan informasi tentang persyaratan cara membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online dan offline di Kota Tangerang.

Bagi masyarakat Kota Tangerang saat ini tidak usah khawatir antre saat ingin membuat KTP-el.

Pasalnya, Disdukcapil Kota Tangerang saat ini telah membuka pelayanan pembuatan KTP-el online maupun offline.

Baca juga: Pra PPDB Kota Tangerang 2024 Jenjang SD dan SMP Dibuka, Ini Syarat dan Alur Daftarnya

Bagi yang ingin mengurus secara online, bisa langsung membuka website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Pengurusan pembuatan KTP-el bisa dilakukan kapan saja aliyas 24 jam.

Jika ingin melakukan secara offline, Anda bisa melakukannya di beberapa lokasi. Di antaranya, kantor kecamatan, Gedung Pelayanan Disdukcapil.

Kemudian, Booth Pelayanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

Berikut Persyaratan Pembuatan KTP-el di Kota Tangerang:

1. Perekaman KTP-el pemula: KK + Akta Kelahiran/Ijazah terakhir

2. Permohonan cetak ulang KTP-el karena rusak/hilang: KK + surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (untuk yg KTP-nya hilang), bagi yang rusak KK + KTP yang rusak

Sementara itu, jika masyarakat ingin melakukan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Diketahui, IKD merupakan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.

Kelebihan IKD ialah terdapat file KTP-el dan kartu keluarga (KK) secara digital.

Sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK. Juga terdapat Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), serta informasi kartu BPJS kesehatan, hingga daftar pemilih pada Pemilu 2024

Berikut proses aktivasi identitas kependudukan digital:

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved