MUDAH Begini Cara dan Persyaratan Buat e-KTP Online dan Offline di Kota Tangeranng
Persyaratan cara membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online dan offline di Kota Tangerang.
Editor:
Abdul Rosid
Dok/Istimewa
Persyaratan cara membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online dan offline di Kota Tangerang.
1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor ponsel aktif.
3. Lakukan Verifikasi Wajah
4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP
5. Cek email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
Diimbau untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Disdukcapil Ingatkan Pendatang Baru yang Merantau ke Tangerang untuk Tertib Lapor ke RT dan RW |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran Pengaruhi Layanan Pembuatan e-KTP di Lebak, Program Jemput Bola Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Pembuatan e-KTP Masyarakat Baduy Luar Capai 8.000 Jiwa, Disdukcapil Lebak Targetkan Selesai di 2025 |
![]() |
---|
Buat KTP, Kini Bisa di Luar Domisili? Simak Penjelasan Berikut Ini |
![]() |
---|
Pasca Lebaran, Disdukcapil Catat Ribuan Warga Tangsel Urus Penonakifan NIK KTP DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.