MUDAH Begini Cara dan Persyaratan Buat e-KTP Online dan Offline di Kota Tangeranng

Persyaratan cara membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online dan offline di Kota Tangerang.

Editor: Abdul Rosid
Dok/Istimewa
Persyaratan cara membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online dan offline di Kota Tangerang. 

1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor ponsel aktif.

3. Lakukan Verifikasi Wajah

4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP

5. Cek email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI

6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN

7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

Diimbau untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved