Pilbup Lebak

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Lebak 2024: Jadwal dan Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan perekrutan PPK dan PPS untuk Pilkada Lebak 2024.

Penulis: Sobirin | Editor: Glery Lazuardi
TRibun Jogja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan perekrutan PPK dan PPS untuk Pilkada Lebak 2024. Pendaftaran calon anggota PPK akan dibuka mulai tanggal 23 April 2024. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan perekrutan PPK dan PPS untuk Pilkada Lebak 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK akan dibuka mulai tanggal 23 April 2024.

Untuk pendaftaran calon anggota PPS akan dimulai pada 2 Mei 2024.

Tahapan rekrutmen ini dilakukan berdasarkan keputusan KPU No 476 dan 475 tahun 2024.

Baca juga: Bursa Calon Bupati Lebak 2024, Muncul Nama Neng Siti Julaeha

"Kita rekrutmen ulang, seleksi terbuka. Siapapun bisa daftar termasuk PPK, PPS, ya badan ad hoc yang kemarin," kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, kepada wartawan, Kamis, (18/04/2024).

KPU membuka peluang PPK yang bermasalah di Pemilu 2024 mendaftar, namun kelulusannya akan dipertimbangkan.

"Seleksi ini terbuka untuk umum, daftar saja nggak masalah tinggal mengikuti prosesnya. Kami sudah punya catatan dan ini akan jadi pertimbangan kami ketika yang bersangkutan (PPK bermasalah) mendaftar lagi," kata Dewi.

Dikatakan Dewi, terdapat anggota PPK pada Pilpres dan Pileg lalu yang diduga melanggar hingga dilaporkan ke Bawaslu.

Nama dan asal PPKnya sudah dikantongi KPU sebagai bahan pertimbangan apabila yang bersangkutan mendaftar kembali.

"Ada beberapa PPK yang kami notif karena dilaporin ke Bawaslu kemarin. Kalau yang dilakukan berjamaah berarti notifnya secara kolektif, kalau dilakukan sendiri berarti notifnya ditujukan kepada personalnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan PPK yang melanggar akan disanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Catatan kami berdasarkan rekomendasi Bawaslu juga, misalnya Gunung Kencana apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau hasilnya benar mereka akan menjalani sidang etik meskipun sudah purna tugas. Apabila mendaftar lagi kan catatan itu sudah kami pegang buat bahan pertimbangan," jelasnya.

 

Report from Tribunbanten.com Journalist, Sobirin

 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK


Did you mean Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Sobirin TRIBUN BANTEN.COM, LEBAK

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved