KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024, Bakal Diperbaiki

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada 2024 pada 27 November.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase/Tribunnews.com
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada 2024 pada 27 November.

Hal itu diungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

"Kami akan menggunakan Sirekap," ujarnya pada Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Ini Nama-nama yang Daftar ke Demokrat untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang

KPU akan memperbaiki Sirekap sesuai dengan usulan Mahkamah konstitusi sebagaimana tertuang dalam putusan sengketa Pilpres 2024

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," jelas dia.

Idham menganggap, digunakannya lagi Sirekap merupakan perwujudan dari kewajiban KPU menyelenggarakan pemilu secara terbuka, karena keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pilkada.

Pada Pemilu 2024 Februari lalu, misalnya, Sirekap menjadi instrumen transparansi KPU dengan mengunggah foto formulir C.Hasil plano otentik dari TPS berisi perolehan suara asli.

"Oleh karena, itu kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi," ucap Idham.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024"

KPU: Sirekap to be Used Again in 2024 Simultaneous Regional Elections

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved