Begini Detik-detik Jenazah Bocah 7 Tahun di Tangerang Korban Pembunuhan Sang Tante Ditemukan
Seorang bocah inisial EV (7) tewas di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten tewas dibunuh oleh tantenya sendiri berinisial LN (40).
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang bocah inisial EV (7) tewas di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten tewas dibunuh oleh tantenya sendiri berinisial LN (40).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus pembunuhan tante bunuh keponakan sendiri itu terungkap saat ada laporan penemuan jenazah EV.
Zain mengungkapkan, saat ditemukan posisi jenazah EV dengan posisi tertutup terpal tidak jauh dari rumahnya.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB, dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," kata Zain dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Kronologi Emak-emak di Tangerang Bunuh Bocah Tujuh Tahun Gegara Tak Diberi Pinjaman Uang
EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Lantaran curiga, ibu korban, WN, menelepon suaminya, A, terkait menghilangnya sang anak. Orangtua korban bersama warga pun mencari keberadaannya.
"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ujar dia.
EV langsung dibawa ke Rumah Sakit BUN, Kosambi. Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan ketika tiba di rumah sakit.
Setelah ditelusuri berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV, dugaan pembunuh mengerucut pada LN.
"Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.
Kepada polisi, LN mengaku sakit hati dengan WN. "Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," kata Zain.
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Awas Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Tangerang Raya-Banten, Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Kisah Muidah! Bangkit dari Krisis hingga Sukses Kembangkan Usaha Laundry Berkat CSR Astra Tol Tamer |
![]() |
---|
Astra Tol Tamer Dorong Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pabuaran Tangerang |
![]() |
---|
Identitas 2 Oknum Anggota TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Polres Tunggu Hasil Digital Forensik dari Polda Soal Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak di Menes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.