Kemenkumham Banten
Catat Tanggalnya! Kemenkumham Banten Gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Tangsel, Diikuti UMKM
Kegiatan ini mengundang ratusan pegiat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan stakeholders terkait
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Kanwil Kemenkumham Banten menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC) atau Klinik Kekayaan Inteleketual Berjalan di Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2024) hingga Sabtu (26/4/2024).
MPIC yang digelar di Trembesi Hotel Kota Tangerang Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang itu untuk menyambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 yang jatuh pada 26 April.
Kegiatan ini mengundang ratusan pegiat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan stakeholders terkait kekayaan inteletual.
Baca juga: Wajah Konkret Kinerja, Kemenkumham Wajib Memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Adapun agenda kegiatan pada hari pertama diisi workshop kekayaan intelektual komunal (KIK) dan merek kolektif.
Pada hari kedua adalah edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, serta penguatan kapasitas operator kekayaaan intelektual.
Pada hari terakhir pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan kapasitas masyarakat terkait pemahaman kekayaan intelektual semakin meningkat.
"Dari tidak tahu menjadi tahu. Dari keraguan mengajukan pendaftaran menjadi yakin. Dari memiliki pemahaman rumit tentang pendaftaran Kekayaan Intelektual menjadi lebih sederhana,” ucapnya saat membuka MIPC, Rabu (24/4/2024).
Pembukaan itu dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, serta narasumber dari Kanwil Kemenkumham Banten, di antaranya Penyuluh Hukum Muda Juhaeriyah dan Analis Hukum Tri Hartato Sesunan.
Menurut Dodot, ekonomi atau industri berbasis kekayaan intelektual dalam beberapa tahun ke belakang semakin menggeliat tumbuh dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun ke depan.
Hal itu terlihat dari terus meningkatnya jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun.
Di Provinsi Banten, dalam jangka waktu beberapa tahun ke belakang tidak pernah terjadi penurunan jumlah permohonan kekayaan intelektual.
Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Selesai, Plh Sekjen Kemenkumham: Saatnya Kembali Fokus Bekerja
"Tren peningkatan ini bisa memperlihatkan bahwa pemahaman akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual dari warga Banten terus bertumbuh dengan pesat," katanya.
Namun, minat dan antusiasme, serta semangat untuk melindungi kekayaan intelektual yang semakin tinggi ini harus diimbangi dengan adanya edukasi, diseminasi informasi, serta bimbingan teknis di bidang pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
Termasuk, meningkatkan literasi hukum kekayaan intelektual adalah langkah penting untuk mendorong ekosistem kreatif yang berkelanjutan.
“Dengan meningkatnya literasi kekayaan intelektual, memungkinkan pelaku UMKM dan IKM untuk memahami cara melisensikan, menjual, atau berkolaborasi dalam menggunakan hak-hak kekayaan intelektual miliknya," ujarnya.
Pelaku UMKM dan IKM juga dapat membuka peluang baru untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan bisnis.
Baca juga: Ponpes Berpotensi Jadi Pusat Inovasi Masa Depan, Kemenkumham Banten Promosikan Kekayaan Intelektual
Peningkatan literasi di bidang kekayaan intelektual juga dapat membantu pelaku UMKM dan IKM dalam memahami dan mengelola risiko hukum.
"Seperti bagaimana cara menghindari pelanggaran hak milik orang lain, mengelola kontrak lisensi atau kerja sama, hingga dapat mengurangi risiko perselisihan kekayaan intelektual yang dapat merugikan bisnis," ucap Dodot.
Dia berharap, MIPC ini bisa menjadi satu di antara media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan pemilik hak atas kekayaan intelektual tentang pentingnya melindungi hak mereka serta meminimalisasi tindak pidana yang dapat merugikan ekonomi dan inovasi.
“Saya ingin kegiatan hari ini bukan hanya seremonial belaka," katanya.
Baca artikel lain Kanwil Kemenkumham Banten
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/dodot-buka-klinik-kekayaan-intelektual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.