Diduga Tak Profesional Tangani Kasus, Penyidik Polda Banten Dilaporkan ke Propam dan Irwasum Polri

Langkah ini diambil, sebagai buntut dari sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dan mencari-cari alasan

Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Tribunbanten.com/ Ade Feri
Kuasa hukum dari Ari Saragih, SH dan Partners, saat ditemui di Tangerang, menunjukkan bukti laporan ke Mabes Polri, Selasa (18/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG-Kantor Hukum Ari Saragih, SH dan Partners, melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Langkah ini diambil, sebagai buntut dari sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dan mencari-cari alasan, dalam menegakan serta menjalankan aturan hukum.

Dalam keterangannya, Arisandi Saragih menjelaskan, laporan yang ia layangkan ke Mabes Polri dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. LP / 262 /VII/2025/SPKT III/POLDA BANTEN, tertanggal 7 Juli 2025.

Ia menjelaskan, saat itu pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUH Pidana, yang terjadi saat mengerjakan pekerjaan dari PT Bumi Citra Permai (BCP) berupa pembangunan gudang, jalan, dan turap.

Sehingga lanjut dia, dalam pekerjaan tersebut kliennya mengirimkan sebuah Excavator XE60DA.

"Jadi pada tanggal 06 Mei 2025 lalu, klien kami mendapatkan laporan dari karyawannya, bahwa mereka didatangi 7 orang yang merupakan suruhan dari saudara ND dan saudara HGD di Kawasan Industri Milenium Cikupa," katanya, saat ditemui di Tangerang, Selasa (18/11/2025).

"Kemudian 7 orang tadi langsung mengambil dan membawa excavator tersebut menggunakan kunci palsu. Dan alat tersebut dipergunakan oleh terlapor, untuk bekerja di Kawasan industri Milenium Cikupa," sambungnya.

"Karyawan klien kami sempat melarang namun salah satu dari ketujuh orang tersebut langsung menaiki Excavator XE60DA dan langsung menghidupkannya dengan menggunakan anak kunci palsu, dan langsung membawanya," jelasnya.

Setelah itu, kata Saragih, pada tanggal 1 Juli 2025, pihaknya mengirimkan surat somasi kepada saudara ND atau pihak terlapor untuk mengembalikan Excavator XE60DA tersebut.

Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan jawaban hingga akhirnya pihaknya kembali mengirimkan kembali surat somasi yang ditujukan ke PT BUMI CITRA PERMAI.

"Namun (somasi kedua) tidak ada jawaban kembali, sehingga sampai saat ini Excavator XE60DA milik klien kami belum juga dikembalikan," ucapnya.

Oleh karena itu lah, pada 7 Juli 2025, pihaknya memutuskan untuk membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi No. LP / 262 /VII/2025/SPKT III/POLDA BANTEN, dengan dugaan tindak pidana Pasal 363 KUHP.

"Dengan bergulirnya perkara dan diperiksanya saksi-saksi yang ada dilapangan oleh Ditreskrimum Polda Banten terbukti ada mens rea atau niat jahat dari peristiwa pencurian alat berat excavator tersebut," ungkapnya.

Di tempat yang sama kuasa hukum lainnya, Hendro, menyatakan bahwa, saat proses penyidikan itu sedang berjalan, tiba-tiba pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan perkara, dengan dasar karena adanya proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Bahwa atas dasar ditangguhkannya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dengan surat Nomor : B. 18 / 1040 / XI /2025 / Ditreskrimum, kami selaku kuasa hukum klien kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved