KPU Bantah Telat Kirim Undangan untuk Ganjar-Mahfud, Ternyata Sudah Kirim Surat Fisik dan Digital
Komisi Pemilihan Umum atau KPU membantah bahwa Ganjr-Mahfud terlambat mendapat undangan.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membantah bahwa Ganjr-Mahfud terlambat mendapat undangan.
KPU diketahui telah mengirim surat melalui dua metode sekaligus kepada Ganjar maupun Mahfud, yakni undangan secara fisik dan digital.
Hal itu dijelaskan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.
Baca juga: Ngaku Tak Tahu Ada Undangan, Mahfud MD Menyesal Tidak Hadiri Penetapan Presiden Terpilih oleh KPU
"Pertama metode konvensional, di mana surat undangan dalam bentuk fisik atau hardcopy itu diserahkan secara langsung oleh petugas pengantar surat."
"Kedua menggunakan metode digital atau internet di mana KPU mengirim softcopy dari surat undangan itu melalui messenger maupun melalui surel atau surat elektronik," ujar Idham, Rabu.
Selain itu, Idham juga menegaskan, pihaknya turut menjalin komunikasi secara informal dengan LO keduanya, guna memastikan apakah undangan sudah tersampaikan atau belum.
"Dengan dua metode itu kami pastikan surat undangan sudah disampaikan."
"Prinsipnya kami sudah berkomunikasi, tidak hanya secara formal tapi kami juga menggunakan cara informal," jelasnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Sebut Pertandingan Telah Usai: Sekarang Rakyat Minta Elite untuk Rukun!
Mahfud Md Menyesal Tak Hadir
Diberitakan sebelumnya, Mantan Cawapres 03, Mahfud Md mengaku menyesal tidak menghadiri penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Mahfud MD mengaku banyak pihak yang menanyakan mengapa ia tak hadir di KPU.
"Banyak yang bertanya, saya menyesal juga tidak hadir," kata Mahfud dalam akun instagramnya, Rabu, (24/4/2024).
Ia mengaku tidak tahu bahwa ada undangan untuk menghadiri penetapan presiden dan wakil presiden di KPU.
"Saya tidak tahu ada undangan, baru setengah jam sebelum acara dimulai baru ada pemberitahuan lewat telepon."
"Ini bapak ke KPU nggak? Ada apa? Lalu saya baru dikasih tahu bahwa ada penetapan, jadi waktunya tidak ngejar," ujar dia.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya ucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029, selamat bertugas," tandasnya.
Baca juga: Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Cak Imin Akui Kalah dalam Pilpres 2024
KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, Prabowo-Gibran terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden setelah meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen.
Raihan suara ini sudah memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim.
Setelah mengumumkannya, berita acara pengumuman penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih ditandatangani oleh tujuh anggota KPU termasuk Hasyim Asy'ari.
Di sisi lain, penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Sebenarnya Mahfud Absen Acara Penetapan Prabowo-Gibran, Ngaku Menyesal Tak Bisa Hadir
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
15 Contoh Undangan WA Rapat Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Singkat, Sopan dan Mudah Dikirim |
![]() |
---|
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
10 Contoh Undangan Malam Tirakatan 17 Agustus 2025 untuk Warga, Lengkap Siap Pakai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.