Pileg
Gugatan Sengketa Pileg 2024, Ini Daftar Permohonan Perselisihan Hasil di Banten yang Masuk MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 mulai Senin (29/4/2024).
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan.
Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.
Jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara.
Sementara, jumlah permohonan PHPU Tahun 2024 sebanyak 265 perkara itu, terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, serta 10 permohonan PHPU Anggota DPD.
Perkembangan daftar permohonan perkara PHPU Tahun 2024 dapat diakses di sini. https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&pages=26&id=7&cari
Sebagai informasi, pendaftaran pengajuan perkara PHPU Anggota Legislatif terhitung 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara untuk pengajuan permohonan PHPU Presiden, dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Usai proses pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU Anggota Legislatif, Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan (hanya satu kali) kepada MK paling lama 3x24 jam sejak permohonan diajukan kepada MK.
Sedangkan untuk PHPU Presiden tidak ada perbaikan permohonan.
MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dengan waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Suhartoyo juga mengatakan, tim kuasa hukum Pemohon PHPU Presiden yang masuk ke ruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang Pemohon prinsipal.
Hal yang sama juga berlaku untuk Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pemberi Keterangan.
Saksi-saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan pun dibatasi sekitar 15 orang, sama seperti PHPU 2019.

List of Applications for the 2024 PHPU Legislative Election in Banten
38 Caleg DPRD Cilegon Terpilih Sudah Lapor LHKPN, KPU: Sisa Dua Lagi |
![]() |
---|
Daftar 22 Caleg DPR RI Terpilih Dapil Banten, Lengkap dengan Jadwal Pelantikan |
![]() |
---|
Ini Daftar Anggota DPRD Kota Serang 2024 Setelah Penetapan, Golkar Paling Banyak Peroleh Kursi |
![]() |
---|
Ini Nama-nama Anggota DPRD Tangsel yang Terpilih dalam Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 100 Anggota DPRD Banten Terpilih dan Hasil Lengkap Perolehan Kursi 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.