9 Tahun Kerja di Korsel, TKI Ini Tewas Ditikam Sesama WNI

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi korban pengeroyokan sesama PMI di

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Ilustrasi mayat 

"Terus diduga pelaku sudah niat, karena sudah bawa senjata tajam (sajam), ditikam dari belakang."

"Kena bagian depan, punggung dan dada, tiga tusukan," katanya.

Kini, usai tujuh hari pascakejadian, jenazah Ade telah tiba di Indonesia dan rumah duka pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Jenazahnya pun telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karangwangi pada Minggu (5/5/1024), tak jauh dari rumah korban.

"Harapannya ya (pelaku) minta dihukum seberat-beratnya, hukum mati kalau bisa," ujarnya.

Saat Tribun berkunjung ke rumah korban, suasana duka masih menyelimuti keluarga korban.

Di sana, terdapat banyak karangan bunga ucapan berbelasungkawa dari teman-teman korban baik sesama PMI di Indonesia maupun di Korsel.

Kursi dan tenda pun masih terlihat di halaman rumah korban, menandakan acara tahlilan terus digelar setiap malamnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon dikabarkan meninggal dunia di Korea Selatan (Korsel).

Kabar ini mencuat setelah akun media sosial TikTok @Batari_101 mengunggahnya enam hari yang lalu.

Dalam unggahan yang dilihat Tribun pada Senin (6/5/2024), akun tersebut memperlihatkan foto seorang pria dengan keterangan korban.

Pria tersebut bernama Ade, berasal dari Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

"BMI Korea berduka, nama korban Mas Ade Irawan asal Cirebon," tulis akun @Batari_101 seperti dikutip Tribun, Senin (6/5/2024).

Akun tersebut juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya PMI asal Cirebon itu.

"Semoga beliau Husnul khatimah, semoga diampuni dosa-dosanya dan diterima disisi Allah SWT," lanjut tulisan akun tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved