Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban di Serang Diringkus, Hati-hati! Begini Cara Pelaku Beraksi

Komplotan pencuri modus gembos ban beraksi di Kota Serang, Banten. Mereka mengincar orang yang baru mengambil uang dari Bank.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
engkos
Komplotan pencuri modus gembos ban beraksi di Kota Serang, Banten. 

Hengki menyebut, tersangka BS dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Baca juga: Antisipasi Pencurian Rumsong, Polisi Awasi Rumah Warga Serang yang Ditinggal Mudik

Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya yakni Ro, Ar dan Di masih dikejar dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tiga pelaku lainnya yang jadi DPO masih dalam penyelidikan lebih lanjut (pengejaran)," ucapnya.

 

Report from TribunBanten.com Journalist, Engkos Kosasih

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG


Did you mean Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Engkos Kosasih TRIBUN BANTEN.COM, SERANG

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved