Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban di Serang Diringkus, Hati-hati! Begini Cara Pelaku Beraksi
Komplotan pencuri modus gembos ban beraksi di Kota Serang, Banten. Mereka mengincar orang yang baru mengambil uang dari Bank.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Hengki menyebut, tersangka BS dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Baca juga: Antisipasi Pencurian Rumsong, Polisi Awasi Rumah Warga Serang yang Ditinggal Mudik
Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya yakni Ro, Ar dan Di masih dikejar dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tiga pelaku lainnya yang jadi DPO masih dalam penyelidikan lebih lanjut (pengejaran)," ucapnya.

Report from TribunBanten.com Journalist, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG
Did you mean Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Engkos Kosasih TRIBUN BANTEN.COM, SERANG
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
10 Dental dan Klinik Gigi di Serang Banten, Layanan Lengkap, Tambal, Cabut, Veneer |
![]() |
---|
Mengenal Riyan Farm, Wisata Edukasi Pertanian Modern di Kota Serang Banten |
![]() |
---|
Tunjangan Komunikasi dan Perumahan Anggota DPRD Banten Tembus Puluhan Juta, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
MASIH Ingat? Ini Nama-nama Anggota DPR dan DPD RI Dapil Banten, Ada Sufmi Dasco hingga Eks Gubernur |
![]() |
---|
MERAPAT ke Samsat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Masih Berlaku, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.