Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban di Serang Diringkus, Hati-hati! Begini Cara Pelaku Beraksi
Komplotan pencuri modus gembos ban beraksi di Kota Serang, Banten. Mereka mengincar orang yang baru mengambil uang dari Bank.
Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Hengki menyebut, tersangka BS dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Baca juga: Antisipasi Pencurian Rumsong, Polisi Awasi Rumah Warga Serang yang Ditinggal Mudik
Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya yakni Ro, Ar dan Di masih dikejar dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tiga pelaku lainnya yang jadi DPO masih dalam penyelidikan lebih lanjut (pengejaran)," ucapnya.
Report from TribunBanten.com Journalist, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG
Did you mean Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Engkos Kosasih TRIBUN BANTEN.COM, SERANG
Baca Juga
| Pendaftaran Lomba Banten Mini Hackathon Dibuka hingga 17 Mei 2026, Ini Ketentuannya |
|
|---|
| Flyover Frontage Unyur Kota Serang Dibangun Melintasi Rel Kereta: Panjang 400 Meter, Lebar 5 Meter |
|
|---|
| Diduga Salah Sasaran, Pemuda di Kota Serang Dikeroyok Massa Konvoi Usai Laga Persija vs Persib |
|
|---|
| Bupati Serang Tak Gunakan Rumah dan Mobil Dinas, Dialihkan untuk Rutilahu dan Ambulans Desa |
|
|---|
| Agenda Kota Serang Senin, 11 Mei 2026: Budi ke Jakarta Hadiri MoU PSEL, Agis Rapat Paripurna DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/MS-44-warga-Kecamatan-Waringin-Kurung-Kabupaten-Serang-Banten-merudapaksa-anak-kandung.jpg)