Pilkada Kota Tangerang

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Calon Independen pada Pilkada 2024 di KPU Kota Tangerang

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Rustana mengatakan, penyerahan dokumen syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 8 Mei.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - KPU Kota Tangerang membuka pendaftaran bagi masyarakat, yang akan mencalonkan Walikota atau Wakil Walikota pada Pilkada 2024, melalui jalur perseorangan atau calon independen.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana mengatakan, penyerahan dokumen syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan itu, akan dimulai pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Rustana juga mengatakan, syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan di Kota Tangerang, sebanyak 88.541 dukungan.

Baca juga: Kades Bayah Timur Berniat Maju Jadi Calon Bupati Lebak Lewat Jalur Independen

Di mana, syarat minimal calon perseorangan itu adalah 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kota Tangerang.

"Pemilih di kita 1,3 juta, maka diambilnya itu 6,5 persen, maka hasil penghitungan kami sekitar 88.581 dukungan, itu minimal.," kata dia kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Selain itu, sebaran dukungan minimal juga wajib tersebar 50 persen lebih di Kecamatan se-Kota Tangerang.

Dalam hal ini, sebaran dukungan tersebut setidaknya telah tersebar ke 7 Kecamatan dari total 13 Kecamatan di Kota Tangerang.

"Di Kota Tangerang kan ada 13 Kecamatan, berarti sudah harus tersebar di 7 Kecamatan," ucap Rustana.

Di samping itu, para calon perseorangan itu kata Rustana, diwajibkan membuat akun pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.

Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual terhadap para calon perseorangan tersebut.

Baca juga: Calon Independen di Pilwalkot Tangerang Selatan 2024 Masih Sepi Peminat

Sedangkan untuk pendaftarnya, akan berbarengan dengan para calon dari partai politik, pada 27 Agustus mendatang.

"Nanti ada verifikasi administrasi, khawatir nanti ada yang gugur. Terus nanti ada verifikasi faktual, khawatir ada yang gugur dukungan calonnya," kata Rustana.

"Baru nanti pembukaan pendaftarannya sama bareng dengan partai politik, pada Agustus 2024," tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran Calon Perseorangan pada Pilkada 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya, https://tangerang.tribunnews.com/2024/05/08/kpu-kota-tangerang-buka-pendaftaran-calon-perseorangan-pada-pilkada-2024-cek-syarat-dan-jadwalnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved