Pilgub Banten

6 Cara Daftar Anggota PPS Pilgub Banten 2024, Catat Jadwal dan Syaratnya

Berikut ini enam cara daftar anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Banten 2024. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Pilkada Banten 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini enam cara daftar anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Banten 2024.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Rekrutmen anggota PPS akan dilakukan ulang untuk Pilkada, dan tidak menggunakan anggota PPS Pileg dan Pilpres.

Meski demikian, masyarakat yang sebelumnya sudah menjadi anggota PPS Pileg dan Pilpres, boleh mendaftar kembali jika berminat.

Cara daftar anggota PPS Pilkada 2024

Pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Berikut langkah-langkahnya:

Akses laman https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password.

Anda akan mendapatkan email berisi link untuk aktivasi akun SIAKBA, klik link tersebut untuk mengaktivasi.

Buka kembali laman https://siakba.kpu.go.id, klik “Login”.

Isi data diri, lalu pilih “Seleksi” dan unggah dokumen yang diperlukan.

Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir.

Setelah selesai, Anda tinggal menunggu waktu cek hasil verifikasi administrasi.

Syarat daftar petugas PPS Pilkada 2024

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved