Pilgub Banten

6 Cara Daftar Anggota PPS Pilgub Banten 2024, Catat Jadwal dan Syaratnya

Berikut ini enam cara daftar anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Banten 2024. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Pilkada Banten 

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat untuk menjadi anggota PPS:

Warga negara Indonesia;

berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;

fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

surat keterangan sehat jasmani dan rohani;

daftar riwayat hidup;

pas foto berwarna ukuran 4x6.

Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi.

Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, akan mengikuti tes tertulis dan wawancara.

Jika berhasil, Anda lolos menjadi anggota PPS Pemilu 2024

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved