BERITA TERKINI KPU RI Tegaskan Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Calon angggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 tidak diwajibkan mundur apabila ingin maju di Pilkada 2024.

Editor: Abdul Rosid
KPU RI
Calon angggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 tidak diwajibkan mundur apabila ingin maju di Pilkada 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Calon angggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 tidak diwajibkan mundur apabila ingin maju di Pilkada 2024.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Menurut Hasyim, ketentuan tersebut berlaku untuk caleg terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pilkada Pandeglang: Fitron-Diana Siapkan Program Ini untuk Tantang Raden Dewi-Iing

Aturan mundur dari jabatan legislatif itu hanya berlaku pada caleg terpilih pada Pemilu 2019.

Diketahui, pesta demokrasi itu (pilkada serentak) akan digelar pada 27 November 2024.

“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Baca juga: Klan Jayabaya dan Natakusumah Berebut Singgasana di Pilbup Pandeglang 2024

Meski demikian, ia menyebut jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPD, ataupun DPRD dan maju pilkada maka diwajibkan mundur dari jabatannya.

Hal demikian juga berlaku bagi seseorang yang saat ini menjadi anggota DPR/DPRD dan terpilih, maka wajib mundur.

“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelas dia.

Hasyim menambahkan, bagi mereka Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dan terpilih maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Menurut dia, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu.

Lalu, jika kalah, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," kata Hasyim.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved