Pilkada Tangsel

KTP-nya Non Aktif, Bagaimana Hak Pilih Warga Tangsel di Pilkada? Berikut Penjelasannya

Disdukcapil DKI Jakarta secara bertahap mulai memberlakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga yang sudah tidak berdomisili

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi hak pilih 

TRIBUNBANTEN.COM - Disdukcapil DKI Jakarta secara bertahap mulai memberlakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat masih ada ratusan ribu NIK warga yang domisili di luar Jakarta.

Lantas, apakah warga yang mengalami penonaktifan Nomor Induk Kependudukan atau NIK mempengaruhi hak memilih warga dalam Pilkada 2024?

Baca juga: Daftar Pilkada Cilegon Lewat PKB, Helldy dan Isro Miraj Berebut Suara Nahdlatul Ulama

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan jika penonaktifan tak akan mempengaruhi hak warga pada Pilkada 2024.

"Tentu bisa (tetap menggunakan hak politiknya)," kata Dedi kepada TribunTangerang.com, Senin (6/5/2025).

Sebab, sifatnya hanya penonaktifan sementara, sehingga bisa mengikuti prosedur dan mekanisme untuk pindah domisili.

Kata Dedi, ketika sudah diurus dengan otomatis NIK yang sebelumnya dinonaktifkan bisa aktif kembali.

"Yang bersangkutan telah pindah ke Kota tujuan dimana saat ini tinggal, oleh karena itu, otomatis NIK yang bersangkutan akan aktif kembali," pungkasnya.

Tulisan ini sudah tayang di TribunTangerang.com berjudul NIK Warga Jakarta Berdomisili di Tangsel Dinonaktifkan, Apakah Mempengaruhi Hak Pilih di Pilkada?

https://tangerang.tribunnews.com/2024/05/06/nik-warga-jakarta-berdomisili-di-tangsel-dinonaktifkan-apakah-mempengaruhi-hak-pilih-di-pilkada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved