Pilbup Lebak

Pilkada Lebak 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan/Independen

Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Lebak dipastikan tidak diikuti bakal calon perseorangan atau independen.

|
Penulis: Sobirin | Editor: Ahmad Haris
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Surat Suara. Pemilihan Bupati Lebak dalam Pilkada 2024 dipastikan tidak diikuti bakal calon perseorangan atau independen. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemilihan Bupati Lebak dalam Pilkada 2024 dipastikan tidak diikuti bakal calon perseorangan atau independen.

Mengingat sampai batas waktu yang sudah ditentukan, tidak ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Lebak.

Dewi Hartanti, Ketua KPU Kabupaten Lebak menjelaskan, bahwa sampai akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan, tepatnya pada 12 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Harta Hasbi Asyidiki di LHKPN, Trah Jayabaya yang Maju Jadi Calon Bupati Lebak

Pihaknya tidak menerima satu pun berkas dari bapaslon yang menyerahkan dokumen dukungan ke kantor KPU.

"Tidak ada. Nihil," kata Dewi Hartanti, saat dikonfirmasi Tribunbanten.com, pada Senin, (15/05/24)

Oleh karena itu, KPU Lebak memastikan pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak 2024 tidak ada peserta dari calon perseorangan atau independen.

Baca juga: Klan Jayabaya dan Natakusumah Berebut Singgasana di Pilbup Pandeglang 2024

"Kami kini menutup pendaftaran dari jalur perseorangan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati 2024," kata Dewi.

Diketahui, KPU Lebak membuka pendaftaran jalur perseorangan sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024, dengan ketentuan pada Pilbup 2024 jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 68.162 Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau 6,5 persen dari 1.048.643 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan sebaran di 15 kecamatan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved