Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru setelah Sistem Kelas Diganti KRIS

Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 diganti KRIS

Editor: Glery Lazuardi
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 diganti KRIS Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi KRIS. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 diganti KRIS

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi KRIS.

Aturan baru itu ditandatangani pada 8 Mei 2024

KRIS adalah Kelas Rawat Inap Standar

Baca juga: Kelas 1,2,3 Bakal Dikapus, Iuran Terbaru BPJS KRIS yang akan Diumumkan Bulan Juli

Kebijakan penggantian BPJS Kesehatan dengan KRIS diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru, yaitu

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan

Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan sistem BPJS KRIS.

Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak akan berubah atau tetap mengikuti aturan sebelumnya.

Aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengacu pada peraturan tersebut, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Persyaratan Fasilitas KRIS BPJS

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved