Siap-siap! Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap, Mulai 2026

Siap-siap masyarakat di Indonesia harus menyisipkan uang lebih, untuk kebutuhan bulanan salah satunya untuk iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Ahmad Tajudin
BPJS Kesehatan
LOGO BPJS KESEHATAN - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

TRIBUNBANTEN.COM - Siap-siap masyarakat di Indonesia harus menyisipkan uang lebih, untuk kebutuhan bulanan salah satunya untuk jaminan kesehatan.

Pasalnya, pada tahun 2026 nanti, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebuah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Program ini dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang status sosial. Tujuannya adalah memastikan masyarakat memiliki akses ke layanan kesehatan yang terjangkau, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama (seperti Puskesmas dan klinik) hingga rumah sakit rujukan.

Baca juga: Tolak Amnesti untuk Noel Ebenezer, Anggota DPR Hasbiallah Ilyas : Kasus Ini Mencoreng Muka Presiden

Adapun rencana kenaikan iuran tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

Dalam dokumen itu disebutkan, tarif iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan secara bertahap mulai tahun depan.

Kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan hingga akhir 2025 terus menurun, dipicu kenaikan rasio klaim pada Semester I 2025.

Untuk menjaga stabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah.

Fokus utamanya ada pada kepesertaan, kolektabilitas, iuran, dan pengelolaan klaim manfaat.

"Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Disebutkan pula, kenaikan iuran dilakukan bertahap untuk mengurangi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.

Baca juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik di Wilayah Serang-Banten, Mulai 25-29 Agustus 2025: Cek Lokasi Terdampak

Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun.

Dari jumlah itu, Rp 123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat. 

Salah satunya untuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran peserta mandiri kategori PBPU/Bukan Pekerja bagi 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp 69 triliun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved