Kelas 1,2,3 Bakal Dikapus, Iuran Terbaru BPJS KRIS yang akan Diumumkan Bulan Juli

Pemerintah mengubah kebijakan BPJS Kesehatan dengan meniadakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam ruang rawat.

Editor: Ahmad Haris
Via Kompas.com
Pemerintah mengubah kebijakan BPJS Kesehatan dengan meniadakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam ruang rawat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah kebijakan BPJS Kesehatan dengan meniadakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam ruang rawat.

Nama BPJS Kesehatan pun diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Kena PHK? BPJS Ketenagakerjaan Serang Jelaskan Cara & Syarat Jadi Peserta JKP Dapat Uang 6 Bulan

Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Mengutip Kompas.com pada Selasa (14/5/2024), bukan hanya ruang rawat inap, iuran BPJS KRIS juga diperbaharui.

Hal itu tertuang dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Pasal itu menyebutkan bahwa, hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran.

Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.

Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Baca juga: Warga Pertanyakan Pencairan Dana JKP, Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang

"(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3" kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menuturkan, penerapan kelas standar bakal dilakukan secara bertahap.

Menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS yang dia sampaikan, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berikut Iuran Terbaru BPJS KRIS yang Meniadakan Kelas 1,2,3 Diumumkan Bulan Juli

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved