Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru setelah Sistem Kelas Diganti KRIS

Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 diganti KRIS

Editor: Glery Lazuardi
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 diganti KRIS Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi KRIS. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 diganti KRIS

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi KRIS.

Aturan baru itu ditandatangani pada 8 Mei 2024

KRIS adalah Kelas Rawat Inap Standar

Baca juga: Kelas 1,2,3 Bakal Dikapus, Iuran Terbaru BPJS KRIS yang akan Diumumkan Bulan Juli

Kebijakan penggantian BPJS Kesehatan dengan KRIS diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru, yaitu

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan

Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan sistem BPJS KRIS.

Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak akan berubah atau tetap mengikuti aturan sebelumnya.

Aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengacu pada peraturan tersebut, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Persyaratan Fasilitas KRIS BPJS

Jika kebijakan KRIS diberlakukan, maka kelas 2 dan 3 akan dijadikan satu sehingga kapasitas rawat inap maksimal berisi empat orang per kamar.

Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penerapan KRIS memiliki 12 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi agar tidak menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta mudah untuk dibersihkan.

Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal enam kali pergantian udara per jam dan ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara per jam.

Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Kelengkapan tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan tidak boleh memiliki percabangan langsung tanpa pengaman arus serta nurse call yang terhubung dengan pos perawat.

Adanya nakas per tempat tidur dengan memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.

Dapat mempertahankan suhu dalam ruang inap mulai dari rentang 20 hingga 26 derajat celsius.

Ruang rawat telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter untuk mencegah transmisi dan memudahkan pergerakan petugas kesehatan.

Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

Setiap ruang rawat inap memiliki minimal satu kamar mandi.

Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter pada dinding belakang tempat tidur pasien.

 

KRIS BPJS Facility Requirements

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved