Apartemen Home Industri Narkoba di Tangsel Tak Jauh dari Rumah Dinas Wali Kota Benyamin Davnie

Aparat Polres Tangerang Selatan menggrebek home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark Serpong.

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polres Tangerang Selatan menggrebek home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark Serpong.

Apartemen Treepark Serpong berada di dekat
rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

"Kami menangkap dua orang pelaku berinisial AF dan MR dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat 2 kilogram," kata
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Baca juga: Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Sebuah Apartemen Dekat Rumah Dinas Wali Kota Tangsel

Berdasarkan pengakuan, AF mendapatkan barang haram tersebut dari MA dikawasan Serpong Tangerang Selatan.

Pihaknya langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap MA dengan barang bukti brutto 1,6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) hijau, berat bruto 6 gram.

Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di apartemen tersebut.

Pada saat penggeledahan, polisi mendapatkan laboratorium atau tempat memproduksi narkotika jenis sintetis dengan bahan baku, alat memasak dan bahan kimia. 

"Hasil dari Pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak Desember 2023,” ucap Ibnu.

Ketiga pelaku di bawa ke Polres Tangerang Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sintetis dengan berat 24 Kilogram.

Atas perbuatannya ketiganya, mereka ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved