Polri Diminta Ungkap Sosok Pemberi Perintah Anggota Densus 88 yang Diduga Terciduk Intai Jampidsus

Anggota Densus 88 Polri dikabarkan terciduk saat mengintai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

|
Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Ilustrasi anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri. 

"Jampidsus enggak apa, kok, ada dia. Enggak masalah. Enggak ada apa-apa, kok. Biasa saja."

"Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) pengamanan itu hal yang biasa kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak," ucap Ketut.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawa Adi Nugroho meminta Polri untuk mengungkap motif anggota Densus 88 mengintai Jampidsus Kejagung.

Termasuk, lanjut Kurniawan, siapa pihak yang memberikan perintah kepada anggota Densus 88 untuk mengintai Febri Adriansyah. 

"Karena yang ditangkap PM adalah anggota Densus 88, maka harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri atau ada perintah perwira yang pangkatnya lebih tinggi, baik di internal Densus sendiri atau dari satuan lain," kata Kurniawan dalam keterangannya pada Jumat (24/5/2024).

Lebih lanjut, Kurniawan menuturkan, peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota Densus 88.

Baca juga: Delapan Terduga Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah Diringkus Densus 88 Antiteror

Dia menilai oknum tersebut, hanya mencari ‘recehan’.

"Saya melihat ini hanya kerjaan oknum yang nyari recehan," kata Kurniawan.

Meski demikian, Kurniawan kembali menegaskan sosok pemberi perintah pengintaian tersebut mesti diungkap, termasuk perannya dalam perkara yang sedang intens ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/KompasTV

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved