Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Berlaku per 8 Mei 2024 dan Paling Lambat 30 Juni 2025

Pelayanan rawat inap KRIS menjadi sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan berisikan soal kelas pelayanan BPJS Kesehatan akan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Mengutip Kompas.com, perpres itu menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3.

KRIS adalah pengganti layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.

Baca juga: Daftar 12 Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Dahulu, sistem layanan rawat BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 sesuai kelas yang dipilih peserta.

Dengan perubahan kebijakan menjadi KRIS, layanan kesehatan tidak dibedakan lagi.

Pelayanan rawat inap KRIS menjadi sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Artinya, KRIS menjamin semua golongan masyarakat memperoleh perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik pelayanan medis maupun non-medis.

Mengutip laman indonesia.go.id, kebijakan pelayanan kesehatan dengan kelas standar mulai berlaku per 8 Mei 2024 dan paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing

Beda layanan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS

Adanya kebijakan baru berupa kelas standar atau KRIS, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun nonmedis.

Baca juga: Per 1 Maret 2024 Uji Coba BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK Mulai Diterapkan

Kebijakan baru layanan kesehatan KRIS tentunya membuat tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah.

Namun, belum ada informasi rinci mengenai besaran iuran yang baru.

Rencananya, besaran iuran baru BPJS Kesehatan akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Artinya, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni sesuai dengan kelas yang dipilih.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved