Pilkada 2024

Rekrutmen Panwascam Lebak 2024 Diduga Bermasalah: Rangkap Jabatan - Terima Uang dari Timses Calon!

Penerimaan Panwascam untuk Pilkada 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak diduga sangat bermasalah.

Tayang:
Penulis: Sobirin | Editor: Ahmad Haris
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Ilustrasi proses tes Panwascam. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Rekrutmen sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, untuk Pilkada 2024 diduga sangat bermasalah.

Mulai dari rangkap jabatan, hingga beberapa di antaranya pernah menerima uang dari tim sukses (Timses) salah satu calon anggota DPR RI saat Pileg 2024.

Hal itu diungkapkan Musa Weliansyah, Anggota Komisi I DPRD Lebak.

Baca juga: Bawaslu Lantik 24 Anggota Panwascam se-Kota Cilegon: Siap Awasi Tahapan Pilkada

Ia juga mengatakan, bahwa sudah memberikan informasi kepada Bawaslu Lebak, bahwa adanya terkait double job maupun oknum Panwascam yang menerima uang.

Bahkan, dirinya juga memiliki bukti transfer uang ke rekening pribadi hingga uang tunai untuk serangan fajar yang ditandatangani di kwitansi bermaterai.

"Miris, padahal sebelumnya baik yang terkait double job maupun oknum Panwascam yang menerima uang dan menjadi tim sukses Caleg pada Pemilu 14 Februari 2024, sudah saya informasikan ke Bawaslu Lebak melalui pesan WhatsApp," ujar Musa Weliansyah kepada Tribunbanten.com, Senin (27/05/24) pagi.

 

 

Musa juga mengatakan telah mengirimkan bukti-bukti termasuk bukti transfer maupun poto kwitansi penerima uang tunai bermaterai ke KPU Lebak.

"Harusnya Mereka dievaluasi dan tidak diloloskan kembali menjadi Panwascam Pilkada," tegasnya.

Kata Musa, tindakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, dinilai tidak profesional dan tidak berintegritas didalam menerima informasi masyarakat pada saat seleksi calon Panwascam.

"Atas dasar itu dalam waktu dekat Politisi Partai Persatuan Pembangunan Musa Weliansyah kembali akan melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak ke DKPP RI," katanya.

Selain itu, Musa juga menjelaskan bahwa ada beberapa oknum ketua dan anggota hingga staf Panwascam di Kabupaten Lebak yang diduga menerima uang hingga puluhan juta per-orang, yang mana uang tersebut untuk dibagikan kepada pemilih agar mencoblos salah satu Calon Anggota DPR RI.

Dirinya juga mengaku memiliki bukti dan data pendukung, bahwa ada beberapa Panwascam yang rangkap jabatan, namun dibiarkan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, padahal cukup jelas larangan rangkap jabatan bagi Panwascam.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved