Daftar Peserta Wajib Ikut Tapera! Berikut Jenis Pekerjaan yang Dipotong Gaji 2,5 Persen

Berikut ini daftar pekerja peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan mekanisme pembayaran iuran.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
SHUTTERSTOCK
Berikut ini daftar pekerja peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan mekanisme pembayaran iuran. Tapera merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat 

Pejabat negara Pekerja atau buruh badan usaha milik daerah (BUMD)

Pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes)

Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan Pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.

Sebagai informasi, yang dimaksud pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah terdiri atas pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Baca juga: Penjelasan Tabungan Perumahan Rakyat, Kapan Gaji Pekerja Mulai Dipotong Bayar Iuran Tapera?

Anggota Tapera adalah setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit upah minimum.

Apabila pekerja mempunyai penghasilan di bawah upah minimum, mereka tidak wajib atau dapat menjadi peserta Tapera.

Pemerintah juga mengatur, anggota Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.

Jika pekerja dan pemberi kerja sudah menyetorkan iuran, maka pengumpulan dana akan dilakukan pada Rekening dana Tapera.

Rekening tersebut dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang berisi subrekening atas nama anggota untuk menampung pembayaran simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemakaiannya.

Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pemberi kerja harus menyetorkan iuran pada hari kerja pertama setelah tanggal merah.

Khusus untuk pekerja mandiri, setoran ke Tapera dilakukan secara mandiri paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Status anggota Tapera akan nonaktif bila pekerja tidak menyetorkan iuran, namun rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.

Anggota Tapera dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cara menyetorkan kembali iuran.

Merujuk Pasal 63 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera berasal dari berbagai sumber, yakni hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, dan hasil pengambilan kredit atau pembiayaan dari peserta.

Selain itu, dana Tapera juga berasal dari pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

According to the regulations, workers who are required to take part in Tapera consist of:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved