Pilkada 2024

Dinilai Salahi Aturan, DPRD Desak Bawaslu Lebak Copot Panwascam yang Rangkap Jabatan

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Lebak mendesak Bawaslu mencopot sejumlah panwascam yang diduga rangkap jabatan. 

Penulis: Sobirin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Pendaftaran Panwascam di kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Senin (26/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin


TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Lebak mendesak Bawaslu mencopot sejumlah panwascam yang diduga rangkap jabatan. 

Terlebih, para anggota Panwascam yang diduga rangkap jabatan tersebut telah dilantik oleh Bawaslu Lebak untuk gelaran Pilkada 2024 mendatang. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Enden Mahyudin. 

Baca juga: KPU Luncurkan Maskot Badak Bernama Bara dan Jara untuk Pemilihan Gubernur Banten 2024

Pihaknya sangat menyangkan atas kelalaian Bawaslu Lebak yang telah melantik petugas Panwascam yang rangkap jabatan.

”Kalau begini caranya, kami akan secepatnya mengagendakan Rapat Denger Pendapat (RDP) dengan pihak Bawaslu Lebak."

"Saya menduga Bawaslu tidak profesional dan tidak cermat dalam merekrut Panwascam,” kata Enden, saat dikonfirmasi melalui pesn whatsapp. Sabtu, (01/06/24).

Hal serupa juga disampaikan Anggota DPRD Lebak dari PKS, Abdurohman.

Pihaknya mengatakan, bahwa rangkap jabatan adalah bentuk pelanggaran regulasi dan jika dibiarkan hal ini telah mencoreng nama baik demokrasi. 

"Jadi sangat memalukan jika kita terus membiarkan mereka yang rangkap jabatan, sementara gajinya atau honornya sama-sama bersumber dari uang negara,” ucap Abdurohman.

Dirinya bersama rekan-rekan DPRD lainnya berkomitmen akan mengawal persoalan rangkap jabatan anggota Panwascam Lebak sampai selesai.

Bahkan pihaknya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten untuk melakukan audit investigasi terkait honorarium Panwascam di Kabupaten Lebak.

Baca juga: Bawaslu Lantik 24 Anggota Panwascam se-Kota Cilegon: Siap Awasi Tahapan Pilkada

”Tujuannya, yang menerima gaji doble dan bersumber dari keuangan pusat atau daerah haruslah dikembalikan,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, diduga ada sebanyak 18 anggota Panwascam yang rangkap jabatan namun tetap dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Lebak.

Hal tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu pasal 117. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved