Kerajaan Arab Saudi Deportasi 22 Calon Jemaah Haji asal Banten, Masuk Daftar WNA 'Nakal'

Pihak Kerajaan Arab Saudi memulangkan 22 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banten. Mereka dipulangkan karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa zia

Editor: Glery Lazuardi
Kementerian Media Saudi/AFP
Pihak Kerajaan Arab Saudi memulangkan 22 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banten. Mereka dipulangkan karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Rencananya, 22 WNA itu akan menunaikan ibadah haji di musim haji 2024 

Lebih lanjut Yusron menjelaskan MH dan JJ mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta.

Yusron menyatakan saat ini pemerintah Arab Saudi berusaha memperbiaki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam dalam pelayanan.

“Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk memprsiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa, menteri haji sudah bilang barangsiapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah,” katanya.

Karena itu, saat ini pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah. Digelar razia di beberapa titik.

“(Sebab) Kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap akan ganggu ibadah haji secara keseluruhan,” ujar Yusron.

Dia mengimbau masyarakat Indonesia yang akan berhaji memastikan bahwa dirinya memiliki visa haji sebelum berangkat ke tanah suci.

Yusron menjelaskan, visa yang dapat digunakan untuk berhaji adalah yang visa haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.

Yusron berpesan masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.

“Sebelum berangkat pastilkan visanya adalah visa haji," tambahnya

Visa Ziarah Tak Bisa Masuk Makkah

Otoritas Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis (30/5/2024).

“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan Cholid.

Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah.

Baca juga: 432 Jemaah Haji Asal Kota Cilegon Dilepas ke Mekkah, Pemkot Beri Kadeudeuh Rp 500 Ribu

Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved