Kerajaan Arab Saudi Deportasi 22 Calon Jemaah Haji asal Banten, Masuk Daftar WNA 'Nakal'

Pihak Kerajaan Arab Saudi memulangkan 22 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banten. Mereka dipulangkan karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa zia

Editor: Glery Lazuardi
Kementerian Media Saudi/AFP
Pihak Kerajaan Arab Saudi memulangkan 22 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banten. Mereka dipulangkan karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Rencananya, 22 WNA itu akan menunaikan ibadah haji di musim haji 2024 

Informasi itu disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary.

"Para jemaah berasal dari Banten," kata dia, seperti dilansir dari laman Kemenag.go.id pada Jumat (31/5/2024).

Pihak Kerajaan Arab Saudi mengamankan 24 Warga Negara Indonesia (WNI) di miqot Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5/2024)

Baca juga: Cerita Kamilah Rofatuzzahro, Jemaah Haji Muda Cilegon Berangkat ke Mekkah Gantikan Sang Ayah

Mereka diamankan dan dilarang masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

22 orang di antaranya merupakan jemaah haji asal Banten.

Baca juga: Siap-siap! Arab Saudi Bakal Jerat Pemalsu Visa Haji Denda 50 Ribu Riyal dan Penjara 6 Bulan

Sedangkan dua orang berinisial MH dan JJ bekerja sebagai sopir dan pemilik bus.

Saat diamankan di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.

Menurut Yusron visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah.

Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, para 22 jemaah ini akhirnya bisa dibebaskan.

“Diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujarnya

22 jemaah tersebut, lanjut Yusron, diputuskan tidak bersalah oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Aparat Keamanan (Apkam).

"Hari ini KJRI diminta mendatangi kantor Apkam untuk proses lebih lanjut," kata dia

Sementara itu untuk dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator mereka dikenai pasal transporting Haj di mana ancamannya adalah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.

“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved