Nama-nama 12 Bank Dicabut Izinnya oleh OJK Sepanjang 2024, No 6 Ada di Banten, Ini Daftarnya

Sebanyak 12 lembaga perbankan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024. Nomor 6 ada di Tangerang, Banten.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Sebanyak 12 lembaga perbankan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024. Nomor 6 ada di Tangerang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 12 lembaga perbankan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024.

Jumlah bank yang dicabut izinnya oleh OJK terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pencabutan izin tersebut lantaran bank tersebut bangkrut dan terindikasi memiliki sejumlah masalah serius.

Baca juga: Profil 17 Perusahaan di Banten yang Terancam Ditertibkan Gegara Tak Miliki Izin SIPPA

“Pencabutan izin sudah dilakukan pertimbangan yang panjang. Sehingga, ketika tidak bisa diselamatkan, kita serahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” katanya dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024).

Selain karena pencabutan izin usahanya, terdapat sejumlah BPR yang berkonsolidasi atau merger.

Dian menjelaskan saat ini OJK telah memberikan persetujuan penggabungan BPR besar sampai Maret 2024 sebanyak 43 BPR melalui merger menjadi 14 BPR.

Terdapat juga 32 BPR yang sedang dalam pemenuhan kelengkapan konsolidasi jadi 10 BPR.

Berikut ini adalah daftar 12 BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK sepanjang 2024.

1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun

Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma dicabut berdasakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto

Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

BPRS Mojo Artho beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo

Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia beralamat di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo

Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti.

BPR Pasar Bhakti beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kel. Celep, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

5. BPR Bank Purworejo, Purworejo

Izin usaha Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purworejo dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

6. BPR EDCCash, Tangerang

Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) EDCCASH dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.

PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe

Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.

BPR Aceh Utara beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman

Izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

PT BPR Sembilan Mutiara beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar

Izin usaha bank perekoomian rakyat (BPR) PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah dicabut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

PT BPR Bali Artha Anugrah beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus

Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah dicabut dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

PT BPRS Saka Dana Mulia beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

11. BPR Dananta, Kudus

Pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

12. BPR Bank Jepara Artha

Pencabutan izin usaha dilakukan berlandaskan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved