Nekat Lakukan Ibadah Haji Ilegal, 37 WNI Terancam Denda 10 Ribu Riyal dan Backlist 10 Tahun
Aparat keamanan Madinah mengamankan 37 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan ibadah haji ilega.
Editor:
Abdul Rosid
Pexels/@ShamsAlamAnsari
Aparat keamanan Madinah mengamankan 37 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan ibadah haji ilega.
20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446 / 26 Juni-13 Juli 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah.
28 Dzulhijjah 1445-15 Muharram 1446 / 04-21 Juli 2024, Pemulangan Jemaah Haji Gel. II dari Madinah ke Indonesia
01 Muharram 1446 / 07 Juli 2024, Tahun Baru Hijriah
16 Muharram 1446 / 22 Juli 2024, Akhir kedatangan Jemaah Haji Gel. II di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Daftar Kuota Jemaah Haji Reguler Provinsi di Indonesia Tahun 2026, Banten Terbanyak Kelima |
|
|---|
| 32 Jemaah Haji Indonesia Positif Covid-19, Kemenkes: Penularan Diduga Terjadi di Arab Saudi |
|
|---|
| Nekat Masuk Mekkah Lewat Gurun, 1 WNI Meninggal Dunia Jelang Puncak Haji 2025 |
|
|---|
| 264 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci Usai Dicegah Imigrasi Bandara Soetta |
|
|---|
| Keberangkatan 107 Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan, Pakai Visa Kerja untuk ke Tanah Suci Mekkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/puluhan-jemaah-haji-indonesia-wafat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.