Profil 17 Perusahaan di Banten yang Terancam Ditertibkan Gegara Tak Miliki Izin SIPPA

Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Editor: Abdul Rosid
Via Tribunjogja.com
Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

8. CV. BU bidang usaha air curah bersih lokasi Kabupaten Tangerang

9. PT AS bidang usaha kembang tahu, lokasi Kabupaten Tangerang

10. MB bidang usaha Air curah bersih, lokasi Kabupaten Tangerang

11. PT GP 3 bidang usaha perumahan, lokasi Kabupaten Tangerang

12. PT BIL bidang usaha kawasan industri, lokasi Kabupaten Tangerang

13. PT SS bidang usaha beton siap pakai, lokasi Kabupaten Tangerang

14. PT TT bidang usaha tekstil, lokasi Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang

1. PT SSEJ bidang usaha perakitan kendaraan taktis, lokasi Kota Tangerang

2. CV B Ut bidang usaha air curah bersih, lokasi Kota Tangerang.

3. PT PK bidang usaha pengolahan kertas, lokasi Kota Tangerang

Tanggapan Al Muktabar

Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam LHP BPK 2023.

Dia mengaku akan menertibkan perusahaan-perusahaan itu secara bertahap.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 tersebut. Sedangkan untuk penertiban akan dilakukan secara bertahap.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 tersebut. Sedangkan untuk penertiban akan dilakukan secara bertahap. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujarnya di Kawasan Pusat Pemerintahan provinsi Banten, Jumat (31/5/2024).

Menurut Al Muktabar, izin itu harus dikeluarkan Kementerian PUPR.

Dia berharap penertiban sudah terpetakan sehingga bisa mendapatkan hak-hak pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved