Finansial Fraud Tergolong Kasus Berat, WNI Penjual Paket Haji Ilegal Terancam Tak Bisa Bebas

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengatakan seorang WNI inisial LMN yang ditahan otoritas Arab Saudi tidak bisa dibebaskan.

Editor: Abdul Rosid
Kemenag RI
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengatakan seorang WNI inisial LMN yang ditahan otoritas Arab Saudi tidak bisa dibebaskan. 

LMN ditangkap bersama keponakannya saat sedang berjalan menuju penginapannya di Makkah.

Pada saat pemeriksaan, keponakannya dilepas namun LMN ditahan kepolisian Arab Saudi.

Saat ditangkap LMN telah membawa 50 orang jemaah ke Arab Saudi.

KJRI telah menemui 50 orang yang menjadi korban dari LMN tersebut, dan para jemaah tersebut masih dalam keadaan bingung.

KJRI Jeddah juga meminta 50 orang tersebut untuk kembali ke Indonesia, karena ada konsekuensi yang akan ditanggung jika tetap nekat berhaji tanpa visa resmi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved