Finansial Fraud Tergolong Kasus Berat, WNI Penjual Paket Haji Ilegal Terancam Tak Bisa Bebas
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengatakan seorang WNI inisial LMN yang ditahan otoritas Arab Saudi tidak bisa dibebaskan.
Editor:
Abdul Rosid
Kemenag RI
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengatakan seorang WNI inisial LMN yang ditahan otoritas Arab Saudi tidak bisa dibebaskan.
LMN ditangkap bersama keponakannya saat sedang berjalan menuju penginapannya di Makkah.
Pada saat pemeriksaan, keponakannya dilepas namun LMN ditahan kepolisian Arab Saudi.
Saat ditangkap LMN telah membawa 50 orang jemaah ke Arab Saudi.
KJRI telah menemui 50 orang yang menjadi korban dari LMN tersebut, dan para jemaah tersebut masih dalam keadaan bingung.
KJRI Jeddah juga meminta 50 orang tersebut untuk kembali ke Indonesia, karena ada konsekuensi yang akan ditanggung jika tetap nekat berhaji tanpa visa resmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Nekat Masuk Mekkah Lewat Gurun, 1 WNI Meninggal Dunia Jelang Puncak Haji 2025 |
|
|---|
| 264 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci Usai Dicegah Imigrasi Bandara Soetta |
|
|---|
| Keberangkatan 107 Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan, Pakai Visa Kerja untuk ke Tanah Suci Mekkah |
|
|---|
| Hendak Berangkat ke Tanah Suci, 10 Jemaah Haji Ilegal asal Banjarmasin Ditangkap di Bandara Soetta |
|
|---|
| Nekat Lakukan Ibadah Haji Ilegal, 37 WNI Terancam Denda 10 Ribu Riyal dan Backlist 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/jemaah-haji-asal-kabupaten-serang1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.