Putusan PN Serang soal Konflik Lahan Durian Jatohan Baros Dinilai Beratkan Tergugat: Ini Tidak Fair!

Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan yang dilayangkan Atma Wijaya, ahli waris atau anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA)

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Ilustrasi durian. Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan yang dilayangkan Atma Wijaya, ahli waris atau anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Kecamatan Baros. Atma Wijaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan yang dilayangkan Atma Wijaya, ahli waris atau anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Kecamatan Baros.

Atma Wijaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.

Penolakan atas gugatan Atma Wijaya tertuang dalam surat putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tanggal 7 Mei 2024.

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra menolak gugatan karena dinilai cacat formil.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Makan Duren Enak di Kota Serang Banten: Durian Jatohan H. Udin!

Kuasa Hukum Sabarto Saleh selaku pihak tergugat, Afdil Fitri Yadi menilai putusan tersebut tidak adil, lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.

Pihaknya merasa keberatan karena seharusnya putusan itu bukan ditolak, tapi disahkan kepemilikan lahan sebagai atas nama Sabarto Saleh.

"Keputusan ini tidak fair," kata Afdil kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).

Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atma Wijaya menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.

Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2015 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.

Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.

Afdil juga melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan menyatakan bahwa lahan yang kini jadi DJHA tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.

"Di fakta persidangan dan menurut keterangan saksi bahwa lahan berikut bangunan DJHA Baros itu milik Sabarto Saleh," ujar dia.

Kendati demikian, Afdil mengaku menghormati keputusan hakim. Akan tetapi pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan tersebut.

Baca juga: 4 Tempat Makan Durian di Kota Serang, Makan Langsung atau Bawa Pulang

"Kita menghormati putusan hakim, tetapi kita akan lakukan upaya banding," jelasnya.

Sementara Humas PN Serang Uli Purnama mengaku akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan Majelis Hakim.

"Saya pelajari dulu pertimbangannya," singkat Uli.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved