Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar KH Embay dari Banten Respons Rencana Pengelolaan Tambang

Merespons pro-kontra di masyarakat, dengan suasana kebatinan mendalam, kami berhusnuzon

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi kegiatan penambangan. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah melalui PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan wewenang kepada badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar KH Embay Mulya Syarif mengatakan pihaknya mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah tersebut.

"Merespons pro-kontra di masyarakat, dengan suasana kebatinan mendalam, kami berhusnuzon program pemerintah sesuai dengan moto Mathla'ul Anwar," katanya kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Tertibkan Ribuan Izin Tambang, Ditjen Minerba Jadwalkan Audiensi dengan ABM

Moto Mathla'ul Anwar adalah "Menata Ummat Merekat Bangsa".

Menurut satu di antara tokoh Banten ini, hasil pertambangan tidak saja berdampak pada penerimaan negara, tapi juga kepada organisasi keagamaan, khususnya Mathla'ul Anwar yang lahir pada 1916 sebelum republik ini berdiri.

"Lembaga ini telah berkiprah membantu pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia," ucapnya.

KH Embay menyebutkan sebagaimana UU 1946 Pasal 33 ayat 3 berbunyi,"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

"Hal ini relevan jika Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi masyarakat keagaman dan dikelola secara baik," katanya.

Dengan terbitnya peraturan pemerintah tersebut, Mathla'ul Anwar siap mendukung dan pro-aktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia, terutama membantu pendidikan, dakwah, dan sosial.

Mengutip Kontan.co.id, satu di antara badan usaha yang hampir dipastikan bakal turut serta adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang disebut telah mulai membentuk badan usaha.

Baca juga: 98 Pelaku Tipidsus di Banten Ditangkap, Paling Banyak Terjerat Kasus Tambang Ilegal

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk bendahara umumnya, yakni Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya sudah membentuk perusahaan baru untuk mengurus konsesi dari pemerintah.

“Kami sudah bikin PT-nya, kami sudah punya PT dan penanggungjawab utamanya adalah bandara umum yang juga seorang pengusaha tambang,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Menurut Yahya, Gudfan Arif akan dibantu kader-kader lain di PBNU yang memiliki kemampuan berkait manajemen perusahaan.

Baca juga: Temuan Polda Banten: Tambang Ilegal Banyak di Lebak, BBM Ilegal Ditemukan di Cilegon

Pemerintah Indonesia bersiap memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk badan usaha milik NU. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved