Pilkada

Pemantau Pemilu Beberkan Modus Politik Uang di Pilkada: Terjadi Mulai Tahap Pencalonan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memasukkan politik uang dalam salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Via Kompas.com
Ilustrasi pilkada. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memasukkan politik uang dalam salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu. Politik uang itu terjadi jauh sebelum masa kampanye atau pada masa pencalonan pasangan calon kepala daerah. 

Subagyo-Djayendra Dewa

Pandeglang

Aap Aptadi-Nurul Qomar

Uday Suhada-Pujiyanto

Kutai Kartanegara

Awang Yacob Luthman dan Ahmad Zais

Baca juga: Gerindra Beri Lampu Hijau Komika Marschel Widianto Maju Pilkada Tangsel

KIPP meminta supaya tidak terjadi politik uang, maka KPU RI mengawasi penyelenggara Pilkada di tingkat daerah.

"Agar tidak terjadinya dugaan lobi-lobi untuk meloloskan, maka harus ada pengawasan dari KPU Pusat," kata dia.

Sementara itu, Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, M.Firman, mengatakan politik uang, tidak hanya saat pencoblosan, tetapi dalam proses pencalonan kepala daerah juga sangat rawan dengan politik uang.

"KPK, Polisi dan Kejaksaan harus ikut mengawasi adanya dugaan politik uang di pilkada serentak," ucapnya.

Pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul) Budiman menambahkan pemimpin yang maju di pilkada harus transparan dan bebas dari politik uang.

"Harus transparan dan bebas dari politik uang," tambahnya.

Among them are:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved