Nawawi Pomolango Bertekad Tangkap Harun Masiku Sebelum Jabatannya sebagai Ketua KPK Berakhir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih upayakan menangkap eks Caleg PDIP, Harun Masiku segera.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya menangkap eks Caleg PDIP, Harun Masiku segera.

Melansir WartaKota, Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap, penangkapan dapat dilakukan ketika dirinya masih menjabat.

Hal itu disampikan dirinya usai mengisi seminar nasional dengan judul ‘Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia’ yang digelar di Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kampus II, Kota Bekasi.

Baca juga: Jubir KPK Senggol Hasto Kristiyanto, Minta Diberitahu Keberadaan Kader PDIP Harun Masiku

“Ya kalau saya sih engga pasang-pasang target, sedapatnya sebelum saya keluar dari sana (KPK), dia (Harun) sudah ketangkep gitukan pengennya gitu kan,” kata Nawawi, Kamis (13/6/2024).

Namun Nawawi menyampaikan untuk update terkini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pria yang sudah buron empat tahun itu.

“Bahwa satgas lidik saya masih terus bekerja untuk pencariannya si HM itu,” singkatnya.

 

 

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan pihaknya sudah mendeteksi lokasi keberadaan Harun yang merupakan buronan kasus suap.

"Saya pikir (keberadaan Harun Masiku) sudah diketahui penyidik," kata Alex, sapaan akrabnya di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Sebagai informasi, hingga kini Harun masih menjadi buron dan belum juga diringkus KPK.

Dia masuk daftar pengejaran tak lama usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Harun Masiku adalah tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Status buron Harun Masiku berawal dari gagalnya upaya menangkap yang bersangkutan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2024.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved