Pilkada 2024

Pendaftaran Pantarlih Pilkada Banten 2024 Dibuka, Berikut Besaran Gaji dan Masa Kerja

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka pada Kamis (13/6/2024) ini.

|
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi petugas Pantarlih. Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka pada Kamis (13/6/2024) ini. KPU Banten membuka pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 di Banten 

Jika Anda akan mengikuti seleksi Pantarlih Pilkada 2024, maka harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024:

Berikut syarat daftar Pantarlih Pantarlih 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

Surat pendaftaran

Daftar riwayat hidup

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir

Pas foto

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

Surat pernyataan sehat secara rohani

Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagai arsip Pantarlih.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved