Pilkada 2024
Pendaftaran Pantarlih Pilkada Banten 2024 Dibuka, Berikut Besaran Gaji dan Masa Kerja
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka pada Kamis (13/6/2024) ini.
Jika Anda akan mengikuti seleksi Pantarlih Pilkada 2024, maka harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024:
Berikut syarat daftar Pantarlih Pantarlih 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:
Surat pendaftaran
Daftar riwayat hidup
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
Pas foto
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
Surat pernyataan sehat secara rohani
Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagai arsip Pantarlih.
| Sisa Anggaran Pilkada 2024 Rp 6 Miliar, KPU Cilegon: Nanti Akan Segera Dikembalikan! |
|
|---|
| Legowo Terima Keputusan MK, Edy Rahmayadi ke Bobby-Surya: Selamat Memimpin Sumut 5 Tahun ke Depan |
|
|---|
| Tito Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Cepat Dilantik Gegara Hal Ini |
|
|---|
| Aparat Kepolisian di Tanah Jawara Diduga Terlibat Menangkan Calon di Pilkada Banten 2024 |
|
|---|
| Rp 275 Juta Terbuang Sia-sia Gegara Surat Suara Tak Terpakai saat Pilkada 2024 di Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kabupaten-Lebak-melakukan-tahapan-pemutakhiran-data-pemilih.jpg)