Pilkada 2024

Pendaftaran Pantarlih Pilkada Banten 2024 Dibuka, Berikut Besaran Gaji dan Masa Kerja

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka pada Kamis (13/6/2024) ini.

|
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi petugas Pantarlih. Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka pada Kamis (13/6/2024) ini. KPU Banten membuka pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 di Banten 

Baca juga: Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024, Bupati Majalengka Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per masa tugas.

Selain itu, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan perincian sebagai berikut:

Meninggal: Rp 36 juta per orang
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang

Luka berat: Rp 16,5 juta per orang

Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Lantas, apa tugas Pantarlih Pilkada 2024?

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap lingkungan hanya ada satu orang Pantarlih.

Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup:

Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved