Daftar Nama Tiga Situs Judi Online dengan Omzet Capai Rp 1 T, Total 18 Tersangka

Berikut ini daftar nama tiga situs judi online dengan omzet capai Rp 1 Triliun.

Editor: Glery Lazuardi
Ilustarsi/Pixabay/Pexels
Berikut ini daftar nama tiga situs judi online dengan omzet capai Rp 1 Triliun. 

Dalam pengungkapan tiga kasus ini, Wahyu mengatakan Polri menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar.

Selain itu, polisi menyita tiga unit mobil mewah, 114 Handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, serta 1 set perhiasan emas.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini mengatakan pemain judi online sudah sangat banyak.

Menurutnya, terdapat 2,37 juta pemain judi online yang sudah menyasar berbagai kalangan umur.

“Bahkan kemarin disampaikan 80.000 anak di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” ucap Kabareskrim.

Oleh karenanya, pemerintah berkomitmen untuk memberantas persoalan judi online ini.

Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

“Tentu kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terlibat di dalam satgas ini akan terus bekerja keras,” tegas Wahyu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun"

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Police: Money Turnover at 3 Online Gambling Sites with 18 Suspects Reaches IDR 1 Trillion

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved