Ini Alasan Polda Banten Tak Bisa Blokir Server Situs Judi Online
Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten mengaku tidak bisa memblokir server yang mewadahi situs judi online.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten mengaku tidak bisa memblokir server yang mewadahi situs judi online.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra mengakui masih banyak situs yang digunakan oleh masyarakat bermain judi online.
Penyidik sendiri, kata dia, tak bisa menyentuh atau memblokir server yang mewadahi ratusan situs tersebut karena berada di luar negeri.
Baca juga: Tarif Dasar Listrik dan Harga BBM Bakal Naik per Juli 2024? Ini Kata Menteri ESDM
"Servernya masalahnya ada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, jadi didaftarkan bukan di Indonesia tapi di luar negeri," kata Rafles di Polda Banten, Senin (24/6/2024).
Ia mengaku tak menemukan situs yang memiliki server di Indonesia. Selain itu alasan situs judi online masih menjamur lanjut Rafles, pemblokiran situs tidak dilakukan sembarangan.
"Sebab jika dilakukan sembarangan bisa dikenakan pelanggaran privasi dan sebagainya," ujar dia.
Baca juga: Deteksi 578 Situs Judi Online, Polda Banten Tak Bisa Blokir Server
Meski kesulitan menembus server situs judi online, namun Rafles mengaku akan terus melakukan patroli siber untuk mengantisipasi penggunaan judi online.
"Tapi sudah ada 578 situs yang diblokir, itu kita lakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak meluas di masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten mencokok
lima influencer di Provinsi Banten berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC yang terjerat kasus judi online.
Lima influencer yang terdiri dari 4 wanita dan satu pria ini mempromosikan judi online melalui akun instagram masing-masing.
Mereka beroperasi sejak 1 sampai 2 tahun dengan estimasi keuntungan Rp5 juta sampai Rp41 juta selama beroperasi.
| Gelar Diskusi dengan Dinkes Kota Serang, SPPG Polda Banten Pastikan MBG Berjalan Tepat Sasaran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gunung Halimun Salak Terkoyak: 30 Titik Tambang Emas Ilegal Ditemukan Polda Banten | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polda Banten Bakal Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Komisi II DPRD Banten Desak Polda Banten Usut Tambang Emas Ilegal di TNGHS, Tuding Aparat Tutup Mata | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Komitmen Ditreskrimsus Polda Banten Terhadap Penegakan Hukum dalam Pengendalian Harga Beras | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.