Patroli Siber Polda Banten, 4 Perempuan Cantik Promosikan Situs Judi Online di Instagram Ditangkap
Empat perempuan dan satu pria selebgram ditangkap Polda Banten karena mempromosikan situs judi online.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Empat perempuan dan satu pria selebgram ditangkap Polda Banten karena mempromosikan situs judi online.
Kelima influencer asal Serang, Cilegon, dan Tangerang ini adalah PW, TO, BR, EA, serta ZC.
Mereka sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca juga: Daftar Nama Tiga Situs Judi Online dengan Omzet Capai Rp 1 T, Total 18 Tersangka
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanti lima tersangka ditangkap berdasarkan hasil patroli siber yang digelar Subdit V Ditreskrimsus pada Mei 2024.
"Lima tersangka ini beda jaringan," katanya saat ekspose di Mapolda Banten, Senin (24/6/2024).
Menurut Didik, para tersangka ini mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram masing-masing sejak satu hingga dua tahun terakhir.
Para tersangka masing-masing mendapatkan uang Rp 5 juta sampai Rp 41 juta selama mempromosikan situs judi online.
"Awalnya, mereka mengaku mempromosikan situs judi online karena direkrut EA, yang juga seorang endorsement situs judi online," ucap Didik.
EA berselancar di Instagram untuk mencari akun yang memiliki pengikut banyak dan menghubungi melalui direct message.
Jika yang dihubungi bersedia meng-endorse situs judi online, kemudian mereka berbicara soal fee.
Adapun lima selebgram yang ditangkap ini menyebarkan situs judi online sehari dua kali.
Baca juga: Tegas! Ini Perintah Komandan Kodim 0602/Serang kepada Prajurit Soal Judi Online
"Promosi di InstaStory setiap pagi dan sore atau malam hari. Di story itu ada link situsnya," ujar Didik.
Setiap ada yang mengakses situs judi online melalui link yang disebarkan di akun Instagram ini, mereka akan dapat tambahan bonus.
"Tapi untuk datanya berapa yang mengakses mereka tidak pegang. Kami juga belum menemukan datanya," katanya
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ini Alasan Polda Banten Tak Bisa Blokir Server Situs Judi Online

												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.