Jerat Judi Online: 2 Anggota DPR Terindikasi Main Judol, 58 Lainnya Pekerja di Gedung Parlemen

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkap dua anggota legislative terindikasi main judi online.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkap dua anggota legislative terindikasi main judi online. Sementara itu, 58 lainnya adalah mereka yang bekerja di gedung parlemen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkap dua anggota legislative terindikasi main judi online.

Sementara itu, 58 lainnya adalah mereka yang bekerja di gedung parlemen.

"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menkopolhukam selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring," ujarnya di gedung DPR RI, pada Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Empat Perempuan Muda di Bogor Jadi Tersangka Usai Promosikan Judi Online di Medsos

Hal itu diketahui berdasar laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring yang diserahkan kepada MKD DPR RI.

Pihaknya akan memanggil kedua anggota DPR RI tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan itu.

Selain dua orang itu, lanjut dia, ada 58 orang lainnya yang bekerja di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online.

Namun, ia enggan mengungkap identitas mereka ke publik karena statusnya masih sebagai terduga.

"Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," kata Adang.

"Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," katanya.

Politikus PKS itu menambahkan, perputaran uang dari aktivitas puluhan orang itu bermain judi online mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

"Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," katanya.

pihaknya bakal segera memanggil kedua anggota DPR tersebut untuk meminta klarifikasi.

Menurut Adang, MKD DPR RI mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat.

"Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," tambahnya.

Baca juga: Daftar Dewan Main Judi Online: 82 Anggota DPR RI, Total 1.000 se-Indonesia

Ia menambahkan, selain kedua anggota DPR tersebut, Satgas Judi Online juga melaporkan ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang terlibat judi online.

Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.

"Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata purnawirawan polisi tersebut.

Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, dia mengatakan, ada perputaran uang hingga mencapai Rp1,9 miliar, bukan mencapai Rp25 miliar seperti isu yang beredar.

Pernyataan tersebut, kata dia, juga mengklarifikasi jumlah anggota DPR RI yang bermain judi online bukan 82 orang seperti yang informasi beberapa waktu lalu.

"Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia.

TRIBUNBANTEN.COM -

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved